Berikut update informasi jumlah pasien virus corona atau Covid 19 di Indonesia yang tercatat hingga Kamis (22/4/2021) sore. Jumlah kasus positif virus corona tercatat ada penambahan 6.243 kasus baru, dari sebelumnya 1.620.569 kasus. Data tersebut dirilis dalam website resmi Satuan Tugas (Satgas) PenangananCovid 19Indonesia,covid19.go.id.
Kini, total kasus Covid 19 di Indonesia menjadi 1.626.812sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 lalu. Kabar baiknya, ada 5.993 pasien yang berhasil sembuh dari Covid 19. Sehingga jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 1.481.449jiwa dari pasien sebelumnya sebanyak 1.475.456 jiwa.
Sementara, jumlah pasien positif Covid 19 yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah sebanyak 165 pasien. Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 44.172 orang, dari sebelumnya 44.007 orang. Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Provinsi DKI Jakarta masih memiliki jumlah kasusCovid 19terbanyak. Selanjutnya, disusul oleh Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur. Informasi ini dapat terlihat dari data peta persebaran kasus pada tiap provinsi.
Update Corona atau Covid 19 di Indonesia bisa di akses . Pemerintah telah mengizinkan, masyarakat dapat melaksanakan ibadah salat Tarawih secara berjamaah di masjid atau musala di masa pandemi. Namun demikian, jemaah salat Tarawih harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dikutip dari tayangan Kompas TV pada Kamis (22/4/2021), Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan pada dasarnya salat Tarawih yang dilakukan di masjid diperbolehkan. "Mengenai ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri, yaitu salat Tarawih dan salat Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Muhadjir. Selain itu, tempat dibadah yang menyelenggarakan salat Tarawih, hanya diperkenankan menerima jemaah dari lingkungan sekitar saja.
"Jadi di lingkup komunitas, di mana para jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon tidak diizinkan." Muhadjir juga meminta ibadah Tarawih yang dilakukan di tengah pandemi Covid 19 ini dibuat secara simpel. Hal ini dimaksudkan agar tidak memakan waktu yang panjang.
"Begitu juga dalam pelaksanaan salat jemaah ini dibuat sesimpel mungkin, sehingga waktunya tidak berkepanjangan," ujar Muhadjir. Keputusan pemerintah ini disambut baik oleh Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU). Jumlah jemaah salat Tarawih juga harus dibatasi dengan persentase 50 persen dari jumlah kapasitas masjid yang tersedia.
Meski sudah diizinkan oleh pemerintah, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menyarankan umat Islam tetap melaksanakan salat Tarawih dari rumah masing masing. Hal ini dilakukan seiring masih ditemukannya kasus Covid 19, meski trennya berangsur turun. "Hari ini kita masih dalam pandemi Covid 19, walaupun angkanya menunjukkan penurunan, tapi kasus Covid ini masih sangat tinggi."
"Karena itu, maka Muhammadiyah menganjurkan kepada perserikatan untuk melaksanakan salat Tarawih dirumah." "Kalau melaksanakan di masjid atau di musala harus mengikuti protokol yang sangat ketat," ujar Abdul Mu'ti dalam tayangan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid 19.