Skip to content

Fluid Time

Jurnal Fluid Time Terkini

Menu
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Bisnis
  • Regional
  • Internasional
  • Techno
  • Nasional
Menu

POPULER Regional: Bocah 7 Tahun Tewas karena Praktik Dukun | Sejoli Berbuat Asusila di Pemandian

Posted on May 20, 2021 by admin

Kisah Mawar, bukan nama sebenarnya, yang sehari hari adalah guru taman kanak kanak (TK) ini benar benar malang. Dia harus berutang untuk membiayai kuliah. Dia juga dkejar kejar debt collector dan diberhentikan dari sekolah tempatnya mengajar. Kisah haru Mawar ini menggugah rasa iba Wali Kota Malang, Sutiaji, bersama Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri. Dia bergegas menggelar pertemuan dengan mantan Guru TK, Mawar (bukan nama sebenarnya) di Balai Kota, Rabu (19/5/2021).

Dalam pertemuan yang berlangsung hampir satu jam tersebut, Mawar menjelaskan kronologi mengapa dirinya sampai terlilit utang hingga puluhan juta. Awal Mawar memutuskan berutang adalah untuk membayar biaya semester kuliahnya. Karena dia merasa bahwa honor yang dia dapatkan dari mengajar sebagai guru TK selama ini tidak cukup. Demi melanjutkan kuliah S1 itu, Mawar kemudian mendapatkan tawaran dari seorang temannya agar melakukan Pinjaman Online (Pinjol).

Karena membutuhkan uang senilai Rp 2,5 juta, Mawar meminjam uang kepada sejumlah aplikasi Pinjol. Di awal peminjaman uang tersebut, Mawar hanya bisa mendapatkan uang sekitar Rp 400 ribu Rp 600 ribu. Akhirnya dia utang kembali kepada Pinjol lain. Sesuai aturan yang diterapkan oleh Pinjol, dalam kurun waktu tujuh hari, Mawar harus melunasi utangnya.

Apalagi bunga yang didapatkan cukup besar, dari angka yang tertera di aplikasi tertulis Rp 1,8 juta, namun uang yang diterima senilai Rp 1,2 juta. Dari situlah, Mawar akhirnya melakukan peminjaman ke Pinjol lain yang berbeda beda untuk membayar tagihan sebelumnya. "Karena saya tidak punya dana untuk membayar jadi saya pinjam lagi dan terus pinjam lagi supaya saya bisa membayar tagihan yang sudah tanggal jatuh tempo, sampai pada akhirnya menumpuk banyak antara Rp 30 40 Juta di 24 aplikasi pinjaman online yang berbeda beda," ucapnya.

Proses gali lubang dan tutup lubang itu pun terus dilakukan oleh Mawar agar dirinya dapat melunasi hutang di pinjol yang lain. Apa yang dilakukan tersebut, ternyata bukan merupakan solusi untuk dapat segera melunasi hutang. Hal tersebut justru menjadi boomerang bagi Mawar. Karena tak kunjung melunasi, Mawar pun banyak mendapatkan teror dan ancaman dari para penagih atau debt collector.

Bahkan, Mawar sampai diancam mau dibunuh yang membuatnya depresi dan ingin bunuh diri. "Di situ saya akhirnya berhenti dan tidak mengajukan lagi karena pinjaman saya. Akhirnya saya mendapatkan dukungan dari teman teman saya," ucap perempuan berinisial S ini. Mawar pun sempat menjelaskan masalah yang dia alami kepada sekolah TK tempat dia mengajar.

Namun, bukan dukungan yang dia terima, Mawar justru dikeluarkan dari TK tempat dia mengajar pada 5 November 2020 lalu. Alasan Mawar untuk menceritakan masalahnya ialah bertujuan untuk berjaga jaga jika ada teror dari pinjol kepada pihak sekolah atau guru guru di sekolah tempat dia mengajar. "Saya berharap dapat dukungan dari pihak sekolah justru pil pahit yang saya dapatkan. Kenyataan pahit ini membuat mental saya jatuh dan penderitaan hidup saya semakin berat," ucapnya.

Hingga akhirnya Melati mendapatkan masukan dari teman temannya dan sejumlah komunitas. Dia pun mendapatkan saran agar mengkroscek sejumlah aplikasi pinjol yang telah menagih utang kepada dirinya. Dari 24 pinjol tersebut, 19 pinjol berstatus ilegal dan 5 pinjol lainnya berstatus legal yang telah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Keinginan saya untuk 19 pinjol yang legal itu agar segera ditindaklanjuti. Karena mereka telah membuat malu saya." "Bahkan saya telah dibuatkan grup sendiri yang isinya mengancam dan mengintimidasi saya," ucapnya. Dari pengalaman yang telah dia alami tersebut, Melati mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati dalam berurusan dengan pinjol ilegal.

Dia menyarankan agar meminjam uang kepada pinjol yang telah terdaftar dan berizin OJK. "Saya hanya berpesan agar masyarakat berhati hati sebelum melakukan pinjol. Lebih baik melihat dulu daftar pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK." "Jika sudah terjadi dan terjerat pinjol dengan model penagihan seperti yang saya alami maka laporkan ke Satgas Waspada Investasi," ucapnya.

Usai menjelaskan kronologi tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji berjanji akan segera melunasi utang pokok yang dialami oleh Melati. Sutiaji memerintahkan perangkat daerah terkait agar segera melakukan inventarisir dan segera menyelesaikan masalah yang dialami oleh Melati. (Rifky Edgar) Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah Editor: Eko Darmoko

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Funworld Saldo 200K + 5 Free Game
  • Tips Memilih Jasa Pengiriman Paket ke Luar Negeri
  • Tips Memilih Jasa Bikin Jersey Futsal Terbaik
  • Mitsubishi Xpander Cross, MPV Crossover yang Tangguh Diajak Bertualang
  • 5 Fitur Yang Ada Dalam Aplikasi Zenwel

Archives

  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • November 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021

Categories

  • Bisnis
  • Finance
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Mpr-ri
  • Nasional
  • Otomotif
  • Parapuan
  • Regional
  • Seleb
  • Sport
  • Superskor
  • Techno
  • Travel
  • Uncategorized

Our Site

Artikel Film Game Kuliner

Berita dan Gaya Hidup Kekinian

Berita Online Indonesia

Kata-kata Bijak

Jurnal Musik Indonesia

Blog Tulisan Terbaru

Tulisan Aida

Catatan Hannah Haynie

Tulisan Hama Koi

Inspirasi Gaya Hidup Anak Muda

Visit Our Site

Panduan Hidup Mulia

Artikel Kesehatan & Olahraga

Salafiyat Ilmu

Catatan Inspirasi

Indonesian Show dan Berita

Informasi dan Inspirasi Terbaik

Jurnal Iraqiyat Indonesia

Blog Berita Kriminal

IP Nuts Blog

Internet Linux

© 2022 Fluid Time | Powered by Superbs Personal Blog theme