Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito bersilaturahmi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021). Dalam kesempatan itu, BPOM menyampaikan memiliki organisasi baru yang sudah disahkan. Oleh karenanya, mereka membutuhkan Polri untuk mengirimkan dua personelnya untuk mengisi struktur organisasi baru yang dimiliki lembaga pengawas obat dan makanan tersebut.
"Dari sisi regulasi itu memang diizinkan. Oleh karenanya Kepala Balai POM menyampaikan ke bapak Kapolri ada dua jabatan yang nanti akan diisi dari unsur kepolisian yang pertama dari Eselon I yaitu deputi penindakan. Kedua ada jabatan eselon II ini yang masih dirumuskan oleh Balai POM," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11/2021). Dedi menyampaikan BPOM nantinya akan mengirimkan surat ke Mabes Polri secara resmi. Nantinya, kedua jabaran eselon 1 akan diisi oleh jenderal Bintang 2 dan jabatan eselon 2 akan diisi oleh jenderal bintang 1. "Di dalam pelaksanaan nanti ketika nanti jabatan eselon I dan II dari unsur Polri beliau menyampaikan bahwa penegakan hukum adalah ultimum premidium. Penegakan hukum adalah langkah yang terakhir ketika melakukan penegakan hukum kepada pada pelaku usaha," ujarnya.
Dedi menjelaskan, di dalam pelaksanaannya nanti terkait jabatan Deputi Penindakan, untuk segi penegakan hukum bakal mengedepankan Ultimum Remedium. "Jadi utamakan dulu adalah unsur pembinaan, Pak Kapolri setuju. Memang seperti itu dalam hal penegakan hukum bahwa unsur pembinaan adalah yang utama. Apabila unsur pembinaan maksimal sudah dilakukan masih ada pelanggaran, baru penegakan hukum dilakukan," jelas Dedi. Selain membahas posisi baru, eks Kapolda Kalimantan Tengah ini mengungkapkan, Kepala BPOM dan Kapolri juga membahas penguatan kerjasama di fungsi reserse.
Dengan adanya keseluruhan pembahasan itu, Dedi menekankan kolaborasi antara Polri dan BPOM akan lebih baik lagi dari segi pencegahan, pembinaan maupun penegakan hukum. "Karena ini penting dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum kepasa masyarakat bahwa semua produk yang diedarkan ke masyarakat adalah produk yang aman bagi masyarakat," tukas Dedi.