Pandemi Covid 19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020, telah memberikan tekanan ganda kepada para pelaku UMKM. Kepala Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, Yunita Resmi Sari mengatakan, tekanan ganda tersebut berupa penurunan pendapatan dan kenaikan beban usaha pelaku UMKM. Hal ini terlihat dari rasio profit margin rata rata UMKM turun menjadi hanya 45,15 persen (gross) dan 19,13 persen (net) pada 2020.
Kemudian, kemampuan membayar bunga utang atau interets coverage ratio pelaku UMKM turun menjadi 55,63 persen dari tahun sebelumnya 68,08 persen. Tercatat, 87,5 persen UMKM mengalami tekanan usahanya, dan 12,5 persen tidak terdampak pandemi. "Ada yang menunjukkan peningkatan penjualan, ada juga yang bertahan. Strateginya yang bertahan yaitu jualan online, menambah variasi produk yang diminati selama masa krisis," kata Yunita saat webinar Akurat bertema Memulihkan Ekonomi dengan Menyelematkan UMKM dari Krisis, Efektif?, Jumat (19/3/2021).
Yunita menyebut, pelaku UMKM pada tahun lalu juga banyak yang menahan pengajuan utang baru ke perbankan. Alasan tidak mengajukan pinjaman perbankan, kata Yunita, karena pelaku UMKM mengharapkan stimulus fiskal yang digelontorkan pemerintah, maupun restrukturisasi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Mereka tidak mau menambah beban lagi, yang diharapkan program pemerintah, subsidi bunga atau restrukturisasi," katanya.